Kata pengantar
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha
esa karena atas rahmat dan karunianya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah
ini
Pola dan sistem penyajian materi dalam
makalah ini yang berstandar kopetensi mengaktualisasikan sikap dan perilaku
wirausaha diharapkan dapat dimengerti oleh siswa dan dan guru dalam menciptakan
melaksanakan partisipasi kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, materi
yang disajikan makalah ini mampu membentuk para
siswa siswi generasi penerus bangsa yang madiri, handal,dan kompeten dalam
jiwa cipta kewirausahaaan dibidang pelosok wirausawaan negara ini.
Akhir kata segala kritik dan saran demi
kesempurnannya kami terima. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta,September 2011
Tim penyusun
Pengertian
hukum
Pengertian hukum adalah peraturan/adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa
peraturan-peraturan hidup dalam
masyarakat yang dapat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakaat
serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau
patuh menaatinya.
Ciri-ciri dan unsur hukum
Hukum
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Adanya
perintah/larangan
2.
Perintah/larangan
itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
Hukum
mengandung beberapa unsur sebagai berikut :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib dan berwenang
3.
Peraturan
bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Tujuan hukum
Tujuan
hukum adalah pengatur pergaulan hidup masyarakat secara damai, artinya hukum
diterapkan ntuk menciptakan perdamaian diantara seluruh lapisan masyarakat
(prof Mr.Pr.L.J. Van apeldoom)
Peradilan Nasional
Peradilan nasional adalah suatu keseluruhan
komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam prosesperadilan maupun
aspek-aspekyang bersifat prosedural yang saling terkait sedemikian rupa
sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
Lembaga
peradilan nasional :
a)
Peradilan
umum
Pengadialn
negeri yang dinbentuk dengan keputusan presiden berkedudukan di ibukota
kabuaten/kota bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan
perkara pidana dan perdata ditingakat pertama.
b)
Peradilan
tinggi tata usaha negara
Berkedudukan
di ibukota provinsi. Bertugas dan berwenang mengadili tingkat perkara pidana
dan perdata ditingakat banding, juga bertugas dan berwenang mengadili tinkat
pertama dan terakhir sengketa kewenagan menagadili antar pengadilan negeri
didaerah hukumnya. Pengadilan dapat memberikan keteragan, pertimbangan dan
ansihat hukum kepada intansi pemerintah didaerahnya apabila diminta.
c)
Peradilan
agama
Peradilan
agama/peradilan tingkat pertama berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya.
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutuskan dan menyelesakan
perkara-perkara ditingkat pertama antaraorang-orang yang beragama islam
dibidang :
1. Perkawinan
2. Warisan,wasiat dan hibat yang dilakukan
berdasarkan hukum islam
3. Waqaf dan shodaqoh
d)
Peradilan
militer
Dibentuk
berdasarkan uu no.31 tahun 1997 tentang pengadilan militer. Peradilan militer
merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dlingkungan angkatan bersenjata untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Penggolongan hukum
Berdasarkan
bentuknya :
Ø Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat
ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Ø Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat yang bersangkutan
Berdasarkan
isinya :
Ø Hukum publik yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum/publik
Ø Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
Berdasarkan
cara mempertahankannya :
Ø Hukum material yaitu hukum mengatur
antarsesama anggota masyarakat, antar anggota masyarakat dengan penguasa
negara,antar masyarakat dengan penguasa negara.
Ø Hukum formal yaitu hukum yang mengatur
bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakkan dan melaksanakan
kaidah-kaidahnya.
Berdasarkan
tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional yaitu hukum ang berlaku
didalam suatu negara
Ø Hukum internasioanal yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
Ø Hukum asing yaitu hukum yang berlaku
dalam negara lain
Ø Hukum gereja yaitu kaidah yang
diterapkan gereja untuk para anggotanya
Berdasarkan
masa berlakunya :
Ø Hukum positif yaitu hukum yang berlaku
saat ini
Ø Hukum yang akan datang yaitu hukum yang
dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan
datang
Ø Hukum universal ,hukum asasi atau hukum
alam yaitu hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku
sepanjang masa, dimanapun dan terhadap siapa pun.
Berdasarkan
sifatnya :
Ø Hukum memaksa yaitu hukum yang daam
keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya
Ø Hukum mengatur yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan oleh para pihak denhgan jalan membuat ketentuan khusus dalam
suatu perjanjian yang mereka adakan.
Berdasarkan
sumbernya :
Ø Hukum undang-undang yaitu hukum yang
tercantum didalam peraturan perundang undangan
Ø Hukum adat yaitu hukum yang diambil
dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan
Ø Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk dari putusan pengadilan
Ø Huku traktat yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional
Ø Hukum doktrin yaitu hukum yang berasal
dari pendapat para ahli hukum terkenal.
Sistem
hukum nasional
Sistem hukum nasional adalah suatu
kesatuan yang mengandung unsur-unsur/elemen-elemen/ bagian-bagian yang terikat
dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interpenden) keseluruhan dari
unsur-unsur hukum nasional yang saling berkait dalam rangka mencapai suatu
masyarakat yang berkeadilan.
Sisitem
hukum nasional terbagi atas 3 bagian :
1. Kelembagaan hukum
2. Materi hukum
3. Budaya hukum
Komponen-komponen
peradilan nasional :
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Penuntutan
4. pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar