Kamis, 10 Juli 2014

Hukum dan Peradilan Nasional di Indonesia

Kata pengantar


Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa karena atas rahmat dan karunianya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah ini

Pola dan sistem penyajian materi dalam makalah ini yang berstandar kopetensi mengaktualisasikan sikap dan perilaku wirausaha diharapkan dapat dimengerti oleh siswa dan dan guru dalam menciptakan melaksanakan partisipasi kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, materi yang disajikan makalah ini mampu membentuk para  siswa siswi generasi penerus bangsa yang madiri, handal,dan kompeten dalam jiwa cipta kewirausahaaan dibidang pelosok wirausawaan negara ini.

Akhir kata segala kritik dan saran demi kesempurnannya kami terima. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Jakarta,September 2011



        Tim penyusun



Pengertian hukum
Pengertian hukum adalah peraturan/adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa peraturan-peraturan  hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakaat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Ciri-ciri dan unsur hukum

Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.     Adanya perintah/larangan
2.    Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang

Hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut :

1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib dan berwenang
3.    Peraturan bersifat memaksa
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

Tujuan hukum

Tujuan hukum adalah pengatur pergaulan hidup masyarakat secara damai, artinya hukum diterapkan ntuk menciptakan perdamaian diantara seluruh lapisan masyarakat (prof Mr.Pr.L.J. Van apeldoom)


Peradilan Nasional

Peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam prosesperadilan maupun aspek-aspekyang bersifat prosedural yang saling terkait sedemikian rupa sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
Lembaga peradilan nasional :

a)    Peradilan umum

Pengadialn negeri yang dinbentuk dengan keputusan presiden berkedudukan di ibukota kabuaten/kota bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingakat pertama.

b)   Peradilan tinggi tata usaha negara

Berkedudukan di ibukota provinsi. Bertugas dan berwenang mengadili tingkat perkara pidana dan perdata ditingakat banding, juga bertugas dan berwenang mengadili tinkat pertama dan terakhir sengketa kewenagan menagadili antar pengadilan negeri didaerah hukumnya. Pengadilan dapat memberikan keteragan, pertimbangan dan ansihat hukum kepada intansi pemerintah didaerahnya apabila diminta.

c)    Peradilan agama

Peradilan agama/peradilan tingkat pertama berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutuskan dan menyelesakan perkara-perkara ditingkat pertama antaraorang-orang yang beragama islam dibidang :

1.     Perkawinan
2.    Warisan,wasiat dan hibat yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3.    Waqaf dan shodaqoh

d)   Peradilan militer

Dibentuk berdasarkan uu no.31 tahun 1997 tentang pengadilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dlingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.


Penggolongan hukum

Berdasarkan bentuknya :

Ø  Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

Ø  Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat yang bersangkutan

Berdasarkan isinya :

Ø  Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum/publik

Ø  Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

Berdasarkan cara mempertahankannya :

Ø  Hukum material yaitu hukum mengatur antarsesama anggota masyarakat, antar anggota masyarakat dengan penguasa negara,antar masyarakat dengan penguasa negara.

Ø  Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakkan dan melaksanakan kaidah-kaidahnya.

Berdasarkan tempat berlakunya :

Ø  Hukum nasional yaitu hukum ang berlaku didalam suatu negara
Ø  Hukum internasioanal yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
Ø  Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
Ø  Hukum gereja yaitu kaidah yang diterapkan gereja untuk para anggotanya

Berdasarkan masa berlakunya :

Ø  Hukum positif yaitu hukum yang berlaku saat ini
Ø  Hukum yang akan datang yaitu hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang

Ø  Hukum universal ,hukum asasi atau hukum alam yaitu hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimanapun dan terhadap siapa pun.

Berdasarkan sifatnya :

Ø  Hukum memaksa yaitu hukum yang daam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya

Ø  Hukum mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak denhgan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.

Berdasarkan sumbernya :

Ø  Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum didalam peraturan perundang undangan
Ø  Hukum adat yaitu hukum yang diambil dari peraturan peraturan adat dan kebiasaan
Ø  Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
Ø  Huku traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional
Ø  Hukum doktrin yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.

Sistem hukum nasional

Sistem hukum nasional adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur/elemen-elemen/ bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interpenden) keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling berkait dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.

Sisitem hukum nasional terbagi atas 3 bagian :

1.     Kelembagaan hukum
2.    Materi hukum
3.    Budaya hukum

Komponen-komponen peradilan nasional :

1.     Penyelidikan
2.    Penyidikan
3.    Penuntutan
4.    pengadilan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar